Monday 9 November 2015

04:41



Pada umumnya hate speech adalah semua komunikasi yang meremehkan seseorang atau kelompok berdasarkan beberapa karakteristik. dalam hukum, kebencian adalah setiap pidato, sikap atau perilaku, menulis, atau tampilan yang dilarang karena dapat mendorong kekerasan atau tindakan merugikan terhadap atau oleh seseorang individu atau kelompok yang dilindungi, atau karena meremehkan atau menakutkan seorang individu atau kelompok yang dilindungi.

Sering kali hate speech menjadi bagian terpenting dari kebebasan berpendapat para buruh dan mahasiswa. Hate speech digunakan mahasiswa atau buruh untuk mengkritisi kebijakan pemerintah yang dinilai tidak pro terhadap rakyat.

Baru-baru ini surat edaran nomor SE/60/X/2015 soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech yang dikeluarka polri banyak mengalami pro dan kontra dari masyarakat, buruh, media, maupun mahasiswa. Media khawatir akan adanya surat edaran tersebut karena kemungkinan itu akan membungkam kebebasan pers. Namun Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, perusahaan pers (media) tak perlu khawatir atas terbitnya Surat Edaran Nomor SE/60/X/2015 soal penangan Ujaran Kebencian atau hate speech. SE itu dijamin tak membungkam kebebasan pers.

Dari pandangan mahasiswa, terbitnya SE tersebut berpotensi menjerat pidana, para aktivis pergerakan dan mahasiswa yang selama ini sering kali mengkritisi kebijakan pemerintah yang dinilai tidak pro terhadap rakyat. mengapa mahasiswa berpandangan demikian? karena mahasiswa memahami menyampaikan pendapat dan kritik ada aturan hukum yang tidak boleh dilanggar. Namun, diedarkannya SE itu mengekang demokrasi dan kebebasan berpendapat dimuka umum.

Jadi, karena saya adalah seorang mahasiswa, saya kontra terhadap surat edaran kapolri No. SE/6/X/2015. Mengapa saya kontra? karena surat edaran itu akan membatasi mahasiswa untuk bertindak kritis atas kebijakan pemerintah, mengekang demokrasi, dan kebebasan berpendaat, sehingga kemungkinan bangsa ini akan kembali mundur seperti di era orde baru. kami mahasiswa mengerti bagaimana  cara mengkritisi dengan baik tidak bermaksud unuk menghina, mencemarkan nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, berita bohong dan lainnya. kami mahasiswa hanya ingin ditanggapi dengan baik, kami hanya ingin bangsa indonesia terbebas dari segala bentuk kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat.


0 comments:

Post a Comment